BPK Temukan Selisih Pembayaran BBM Rp184,5 Juta di Kecamatan Ciruas

SERANG, TirtaNews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Serang. Salah satu temuan berada di Kecamatan Ciruas, dengan selisih pembayaran mencapai Rp184,53 juta.
Berdasarkan Lampiran 12 dan Lampiran 15 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Kecamatan Ciruas tercatat merealisasikan pembayaran BBM melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp268.696.000.
Namun, hasil pencocokan BPK dengan database transaksi pada SPBU kerja sama serta transaksi MyPertamina di luar SPBU kerja sama menunjukkan nilai transaksi yang jauh lebih rendah. Database SPBU kerja sama mencatat transaksi Rp15.710.000, sedangkan transaksi MyPertamina di luar SPBU kerja sama sebesar Rp68.452.368.
Dengan demikian, terdapat selisih lebih bayar sebesar Rp184.533.632.
Temuan di Kecamatan Ciruas merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap enam kecamatan. Secara keseluruhan, BPK menemukan selisih pembayaran BBM senilai Rp1.340.796.006.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Serang agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan dan para camat terkait memperkuat pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), dan Bendahara Pengeluaran juga diminta lebih cermat dalam memeriksa dokumen penagihan sebelum pembayaran dilakukan.
Selain itu, BPK merekomendasikan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas sesuai ketentuan. Nilai pemulihan yang direkomendasikan secara keseluruhan mencapai Rp1.378.105.406.
Pemerintah Kabupaten Serang dalam rencana tindak lanjutnya menyatakan akan menerbitkan surat perintah kepada perangkat daerah terkait dan meningkatkan pengawasan. Pemkab juga menyatakan akan melakukan penyetoran pengembalian ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) beserta bukti setor sesuai ketentuan.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai temuan tersebut, wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Ciruas. Namun, Camat Ciruas tidak berada di kantor saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Ciruas belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab munculnya selisih antara realisasi pembayaran BBM melalui SP2D dan data transaksi yang ditemukan BPK.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan BPK yang menuntut adanya penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di tingkat perangkat daerah. (Hen/Red)
