Revitalisasi SDN Gerem 2 Cilegon Disorot, Sosok Berinisial H Dipertanyakan

CILEGON, TirtaNews — Pelaksanaan revitalisasi SDN Gerem 2, Kota Cilegon, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp800 juta itu disebut menggunakan mekanisme swakelola. Namun, di tengah pelaksanaannya muncul nama seseorang berinisial H yang disebut ikut dalam pembahasan mengenai program tersebut.
Kemunculan nama H menjadi perhatian karena mekanisme swakelola menempatkan satuan pendidikan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kepala sekolah, komite, dan masyarakat setempat disebut terlibat dalam proses pelaksanaan.
Persoalannya bukan penggunaan tenaga kerja lokal. Pihak sekolah menyatakan pekerjaan fisik memang dikerjakan oleh warga sekitar Gerem. Yang menjadi pertanyaan adalah kapasitas H dalam pembahasan program revitalisasi tersebut.
Kepala SDN Gerem 2, Yusmiati, mengatakan total anggaran revitalisasi berada di kisaran Rp800 juta. Nilai itu sudah termasuk pengadaan meubeler.
“Kalau total keseluruhan itu di angka 800-an ya, 800, tapi itu termasuk dengan perabot,” kata Yusmiati.
Adapun anggaran untuk pekerjaan fisik sekitar Rp600 juta. Pekerjaan tersebut, kata dia, menggunakan tenaga kerja lokal.
“Tapi kalau untuk fisiknya itu di angka Rp600 juta. Pekerjanya dari sendiri, dari lokal. Ada orang sini, ada orang masih Gerem, sekitaran Gerem sini,” ujarnya.
Revitalisasi SDN Gerem 2 mencakup sejumlah fasilitas pendidikan. Di antaranya ruang kelas, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta pembangunan atau perbaikan tiga fasilitas toilet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 82 persen anggaran dialokasikan untuk konstruksi. Sekitar 12 persen digunakan untuk pengadaan meubeler. Sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan manajemen, antara lain perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan program.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Suhanda, mengatakan revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Pelaksanaannya melibatkan P2SP dengan kepala satuan pendidikan sebagai penanggung jawab.
“Namanya revitalisasi itu kan programnya memang dengan mekanisme swakelola. Jadi, itunya juga P2SP, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, di mana penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan,” kata Suhanda saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, unsur komite dan masyarakat juga dilibatkan dalam kepanitiaan.
“Kemudian di dalamnya terlibat adalah orang-orang yang memang dari komite, ada juga masyarakat sini, ada, ya yang memang orang tokoh masyarakatlah kita ambil dari situ,” ujar Suhanda.
Keterangan itu menjadi penting karena struktur pelaksana program telah ditentukan melalui mekanisme swakelola. Karena itu, munculnya pihak lain dalam pembahasan proyek memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan perannya.
Nama H disebut sempat muncul dalam pembahasan atau diskusi mengenai aspirasi program revitalisasi SDN Gerem 2. Namun, hingga kini belum jelas apakah H sekadar menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari masyarakat atau memiliki peran lain dalam program tersebut.
Salah seorang konsultan yang dikonfirmasi mengenai sosok H mengaku tidak mengetahui secara persis latar belakang maupun peran orang tersebut.
“Tidak mengetahui secara persis latar belakang atau peran spesifik dari sosok H tersebut. Yang mengetahui pihak sekolah dan Dinas Pendidikan,” katanya.
Upaya meminta penjelasan lebih jauh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon juga belum menghasilkan keterangan yang gamblang. Ketika ditanya mengenai identitas dan kapasitas H dalam program revitalisasi SDN Gerem 2, jawaban yang diberikan justru kembali mempertanyakan siapa sosok tersebut.
Dengan demikian, posisi H dalam program revitalisasi SDN Gerem 2 masih belum terang. Tidak ada keterangan yang memastikan bahwa H merupakan bagian dari struktur pelaksana proyek maupun memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah perlu menjelaskan posisi H secara terbuka agar pelaksanaan proyek senilai sekitar Rp800 juta tersebut tidak menimbulkan spekulasi. Apalagi, mekanisme swakelola semestinya dapat ditelusuri berdasarkan struktur kepanitiaan, pembagian kewenangan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. (Dd/Red)
