Breakwater Cikeusik Rusak, Proyek DKP Banten Rp36 Miliar Dinilai Mubadzir

SERANG, TirtaNews.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Monitoring dan Kritis (AMOK) Banten menyoroti kondisi tiga proyek pemecah gelombang atau breakwater di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang dibiayai APBD Provinsi Banten dengan total pagu sekitar Rp36,29 miliar. AMOK menyatakan sejumlah bagian konstruksi mengalami kerusakan dan struktur pemecah gelombang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
AMOK menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan persoalan mutu pekerjaan. Lembaga itu berencana melaporkan temuannya kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tiga proyek yang disoroti adalah pembangunan breakwater Pelabuhan Perikanan Binuangen, Kabupaten Lebak, pada 2021 dengan pagu Rp5,008 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV Sumber Air Hidup.
Berikutnya, pembangunan penahan gelombang (breakwater) Pelabuhan Perikanan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pada 2022 dengan pagu Rp14,94 miliar yang dikerjakan CV Jivi Creative.
Adapun proyek ketiga merupakan pembangunan breakwater lanjutan Cikeusik pada 2023 dengan pagu Rp16,34 miliar. Pekerjaan tersebut tercatat dikerjakan PT Yamika.
Menurut AMOK, total pagu ketiga proyek mencapai Rp36,29 miliar.
Tim investigasi AMOK mengklaim menemukan kerusakan pada pelat beton, termasuk bagian yang patah, terangkat dan ambrol. Mereka juga menemukan celah antarpelat yang disebut mengindikasikan adanya penurunan struktur.
Selain itu, sejumlah tetrapod dan batu penahan gelombang disebut bergeser dan berserakan. Kondisi tersebut, menurut AMOK, membuat gelombang laut dapat langsung menghantam struktur pelabuhan.
AMOK juga menyoroti temuan beton yang disebut keropos serta tulangan besi yang mengalami korosi. Temuan itu mereka jadikan dasar untuk mempertanyakan kualitas konstruksi dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.
“Bangunan senilai hampir Rp36 miliar ini sudah tidak berfungsi. Uang rakyat jangan sampai hanya berakhir di laut,” kata Darwin, anggota tim investigasi AMOK Banten, dalam keterangan tertulisnya.
AMOK menyebut dokumentasi lapangan dilakukan pada 20 April 2024 serta pada 4–14 Agustus 2026. Mereka mengklaim memiliki foto dan video yang menunjukkan kondisi konstruksi, termasuk pelat beton yang retak dan tetrapod bertuliskan angka “75”.
Namun, kerusakan bangunan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Untuk memastikan penyebab kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap desain, spesifikasi, metode pelaksanaan, mutu material, kondisi lingkungan, hingga dokumen pembayaran dan serah terima pekerjaan.
AMOK sebelumnya mengaku telah menyampaikan surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor 091/AMOK-BTN/INVEST/VIII/2026. Mereka menyatakan belum memperoleh tanggapan dari DKP Banten.
Karena itu, AMOK meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap tiga proyek tersebut. Mereka juga meminta pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen, konsultan perencana, konsultan pengawas hingga penyedia jasa, diperiksa jika ditemukan indikasi pelanggaran.
AMOK juga meminta pemerintah menelusuri kewajiban pemeliharaan dan tanggung jawab penyedia apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan kegagalan konstruksi.
Lembaga tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten maupun tiga perusahaan pelaksana mengenai tudingan AMOK tersebut belum diperoleh. (Az/Red)
