BKN: Hanya 384 ASN yang Benar-Benar Keluar pada Semester I 2026

JAKARTA, TirtaNews — Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan data mengenai pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) pada Semester I 2026. Dari 2.722 pegawai yang tercatat mengundurkan diri, mayoritas ternyata tidak meninggalkan status ASN.
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan, sebanyak 1.147 pegawai dalam data tersebut merupakan ASN yang beralih status dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.
Menurut Zudan, perpindahan status tersebut secara administratif mengharuskan pegawai mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi asal. Namun, pengunduran diri itu bukan berarti mereka keluar dari ASN.
“Sebanyak 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama sebelum bertugas di instansi baru. Tetapi status kepegawaiannya tetap ASN,” kata Zudan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Selain itu, terdapat 962 PNS yang masuk kategori pensiun dini. BKN menyebut angka tersebut merupakan proses administrasi penerbitan surat keputusan pensiun yang baru selesai pada Semester I 2026. Mereka tetap memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan.
Dengan demikian, jumlah ASN yang benar-benar keluar tanpa hak pensiun tercatat 384 orang atau sekitar 14 persen dari total 2.722 orang. Mereka terdiri atas 233 PNS dan 151 calon PNS.
Zudan mengatakan keputusan keluar dari ASN tanpa hak pensiun dipengaruhi beragam alasan. Sebagian pegawai memilih mengundurkan diri karena persoalan keluarga, ingin beralih ke bidang pekerjaan lain, lokasi penempatan yang terlalu jauh, kondisi kesehatan, hingga keinginan mengembangkan usaha.
BKN menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh agar data pengunduran diri ASN tidak menimbulkan persepsi bahwa ribuan pegawai meninggalkan status ASN secara permanen.
“Yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan.
Data tersebut menunjukkan bahwa dari 2.722 kasus yang tercatat sebagai pengunduran diri pada Semester I 2026, sebagian besar berkaitan dengan proses administrasi perpindahan status atau pensiun, bukan keluarnya ASN secara permanen dari sistem kepegawaian negara. (Husni/Red)
