Dekranas Dorong Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Masyarakat Daerah

JAKARTA, TirtaNews — Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) mendorong penguatan kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), serta Tim Pembina Posyandu untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di daerah.
Ketua Harian Dekranas sekaligus Ketua Umum TP PKK dan Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, mengatakan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mengoptimalkan jejaring dan potensi yang dimiliki setiap daerah. Pembagian peran, kata dia, tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing lembaga.
“Kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan jejaring dan potensi yang dimiliki untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM, penguatan ekonomi lokal, serta pelaksanaan program pemerintah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Tri dalam Rapat Kerja Nasional Pengembangan dan Penguatan UMKM di Bidang Kerajinan Nasional di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, mengatakan pemberdayaan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Menurut dia, pengembangan UMKM dan industri kerajinan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan membuka kesempatan kerja.
“Arah pembangunan kita adalah mendukung peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses layanan publik, dan daya saing,” kata Restuardy dalam forum tersebut.
Restuardy mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pelaku UMKM, memanfaatkan potensi lokal, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas akses pasar. Upaya tersebut, menurut dia, perlu didukung melalui kebijakan dan program yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dokumen perencanaan menjadi pintu masuk pelaksanaan program. Ketika program tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, program tersebut tidak dapat diakomodasi dalam APBD,” ujar Restuardy.
Kolaborasi Dekranas, Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu diharapkan tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan. Sinergi tersebut diarahkan untuk menghasilkan program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi setiap daerah. (Husni/Red)
