Perjalanan Dinas Dinsos Banten Naik 105 Persen, AMOK Desak Transparansi

SERANG, TirtaNews — LSM Aliansi Monitoring & Kritis (AMOK) Banten menyoroti kenaikan anggaran perjalanan dinas Dinas Sosial Provinsi Banten dari sekitar Rp 1,48 miliar pada 2025 menjadi Rp 3,05 miliar pada 2026. Mereka meminta pemerintah dan auditor memeriksa penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diklaim AMOK Banten, anggaran perjalanan dinas Dinsos Banten pada 2025 tercatat Rp 1.483.485.000 untuk 58 paket. Pada 2026, anggarannya menjadi Rp 3.050.839.000 untuk 125 paket.
Ketua Umum DPP AMOK Banten, Tubagus Aji Fatulloh, mengatakan kenaikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai tujuan perjalanan, pejabat atau pegawai yang berangkat, serta hasil kegiatan.
”Ini perlu dijelaskan. Tugas Dinas Sosial berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sehingga penggunaan anggaran perjalanan dinas harus memiliki tujuan dan hasil yang jelas,” kata Aji dalam keterangan tertulis, pada Jum’at 25 September 2026.
Menurut perhitungan AMOK Banten, terjadi kenaikan sekitar Rp 1,57 miliar atau 105,65 persen dibandingkan anggaran perjalanan dinas pada 2025. Jumlah paket juga meningkat dari 58 menjadi 125 paket.
AMOK menduga paket perjalanan dinas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket maupun penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran. Organisasi itu menyoroti sejumlah nomenklatur, antara lain belanja perjalanan dinas biasa dan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota.
Aji mengatakan dugaan pemecahan paket, mark-up biaya perjalanan, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kegiatan di lapangan. “Kami meminta seluruh laporan hasil perjalanan dinas dibuka dan diperiksa,” ujarnya.
AMOK juga mempertanyakan keluaran dari 125 paket perjalanan dinas pada 2026. Mereka meminta Dinas Sosial menjelaskan lokasi perjalanan, peserta, tujuan, serta hasil kegiatan dan kaitannya dengan program pengentasan masalah sosial di Banten.
Atas persoalan tersebut, AMOK meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terhadap belanja perjalanan dinas Dinsos Banten untuk tahun anggaran 2025-2026.
Mereka juga meminta Gubernur Banten mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. AMOK menyatakan akan menggelar aksi dan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten serta Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak memperoleh penjelasan.
Aji mengatakan AMOK telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Banten dengan nomor 110/KLAR/DINSOS/IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Hingga rilis tersebut diterbitkan, menurut dia, belum ada jawaban dari Dinsos Banten. (Az/Red)
