Kepsek MTsN 2 Pandeglang Sangkal Dugaan Pungli, Aktifis Layangkan Surat Audiensi

0
Kepsek MTsN 2 Pandeglang Sangkal Dugaan Pungli, Aktifis Layangkan Surat Audiensi
Views: 4

Tirtanews,co.id, Pandeglang, Banten – Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang, Banten melayangkan surat Audiensi kepada Kantor wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten. Hal itu dilakukan, guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi serta pengawasan, dan pemeriksaan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, pengelolaan, serta penggunaan dana dugaan Pungutan Liar (Pungli-red) sebesar Rp. 360.000, per siswa melalui Komite MTsN 2 Pandeglang yang diduga bersifat wajib dan mengikat.

Demikian dikatakan oleh Aris Doris Ketua Presidium Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang, Kepada media ini. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk itu, kami memandang perlu adanya klarifikasi dan pengawasan terhadap dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa MTsN 2 Pandeglang kaitan soal adanya dugaan Pungli sebesar Rp. 360 Ribu per siswa dan sangat memberatkan orang tua siswa,” ungkapnya.

Pungutan tersebut, masih kata Doris, pembayarannya melalui Komite MTsN 2 Pandeglang yang diduga bersifat wajib dan mengikat. “Padahal dalam kondisi sekarang ini, masyarakat sedang dalam kondisi terpuruk perekonomiannya, jangankan untuk membayar pungutan sekolah, untuk biaya makan sehari hari pun sudah kerepotan,” tandasnya.

Namun karena pungutan liar ini sifatnya harus, lanjut Aktifis yang kerap di sebut si Peci Merah ini, maka orangtua murid mau tidak mau dengan terpaksa memenuhi pungutan dengan cara apapun. “Ini yang miris, orangtua akhirnya berupaya dengan berhutang ke sana sini untuk memenuhi pungutan tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, kami memandang perlu adanya perhatian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang karena pungutan tersebut diduga dibebankan kepada orang tua siswa dan hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan dikalangan orang tua wali siswa, khususnya mengenai dasar hukum, tujuan, mekanisme, serta transparansi penggunaan dana tersebut untuk apa saja penggunaannya. “Oleh karena itu, melalui Audiensi nanti, kami harapkan penjelasan dan keterangan dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kemenag Kabupaten Pandeglang tentang adanya dugaan Pungli tersebut. Jangan sampai berkedok pungli untuk kepentingan pendidikan, malah merepotkan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, sejumlah orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan mengeluhkan soal adanya pungutan tersebut. Menurut mereka, di tengah kondisi yang sedang terpuruk, mereka dihadapkan dengan pungutan yang harus di bayar sebesar itu. “Kalau tidak kasihan sama anak, saya tidak bakal membayar, tapi kan kasihan anak kalau tidak ikut dengan yang lain, khawatir ada hal hal lain, makanya kami orang tua siswa bela belain nyari ngutang ke sana sini,” kata mereka.

Terpisah, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang, H. Eman Sulaeman, S.Ag., M.Pd. ketika di hubungi melalui telephone selularnya mengatakan, apa yang di anggap pungli itu, itu bukan pungli. Maksudnya, katanya, itu hanya usulan pihak madrsasah kepada pihak komite dan yang menentukan apakah di sepakati atau ada sumbangan atau tidak itu pihak komite. “Jadi kalau kami disebut pungli, menurut kami kami tidak melakukan Pungli. Karena kalau pun itu ada iuran dari wali siswa itu kan dasarnya ada lewat komite dan peruntukannya jelas untuk mendukung program peningkatan kualitas mutu pembelajaran di MTsN 2 Pandeglang,” jawabnya.

Dan pihak madrsasah, lanjutnya, hanya usul kepada komite unttuk minta dukungan dari wali siswa, kata komite, coba nanti kita rapatkan dengan wali siswa dan yang rapat kan komite. “Kami hanya menyodorkan program. Adapun di rapat komite disepakati seperti tu, itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat, jadi kalau itu di anggap pungli, menurut kami tidak terjadi pungli,” kilahnya.

Dan yang terpenting, lanjutnya, kalaupun ada pungutan atau sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ada paksaan dan tidak ada ikatan, jadi misal tidak bayar tidak ada sangsi bagi anaknya bakal begini begitu. “Itu hanya untuk mendukung program program unggulan yang tidak didanai oleh DPA Mts, tapi kalau ada keberatan yaudah jangan,” tandasnya.

Adapun penggunaan anggaran tersebut, sambungnya, untuk mendukung program program kegiatan siswa yang tidak di cover oleh dana BOS, program program inofatif yang beda dengan madrasah lain. “Contoh untuk mensukseskan program pembinaan tahfidz, kegiatan parenting dan juga untuk mendukung kegiatan lomba lomba yang di bos itu tidak di kaper BOS. Hingga sekarang pun baru 13 wali siswa yang sudah bayar ke Komite,” paparnya.

Namun sayang, Ketua Komite MTsN 2 Pandeglang, Ketika dihubungi melalui telephone selularnya, tidak menjawab konfirmasi wartawan. (M4n/02/**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *