Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Pabuaran, Solar Bersubsidi Disorot

SERANG, TirtaNews — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak berizin masih berlangsung di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Lokasi tambang tersebut berada tidak jauh dari Markas Polda Banten.
Aktivitas itu menjadi sorotan karena berlangsung ketika pemerintah tengah memperketat penertiban pertambangan tanpa izin. Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmen pemerintah memberantas aktivitas ekonomi ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin. Pada Mei 2026, Presiden juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
Selain dugaan persoalan perizinan, aktivitas di lokasi tambang tersebut kini dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Seorang sopir yang bekerja di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan solar untuk mengoperasikan alat berat ekskavator diduga diperoleh dari solar yang dikeluarkan dari tangki mobil dump truck pengangkut tanah.
“Solarnya dapat ngencingin dari tangki mobil dump truck yang mau mengambil tanah ke lokasi tambang itu,” kata dia pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut dia, praktik tersebut telah berlangsung dan dilakukan terhadap kendaraan yang keluar-masuk lokasi tambang. Solar yang dikeluarkan dari tangki dump truck itu, kata dia, sebagian digunakan untuk operasional alat berat dan sebagian lainnya ditampung.
“Untuk dipakai sendiri iya, tapi solarnya ditampung juga di lokasi galian itu, terus dijual ke luar. Semua mobil yang masuk ke galian pasti solarnya dikencingin,” ujarnya.
Informasi tersebut belum diverifikasi secara independen. Belum diketahui pula apakah solar yang dimaksud benar-benar merupakan BBM bersubsidi dan dari mana asal pembeliannya.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi penting untuk diperiksa karena Polda Banten pada September 2026 menyatakan telah mengungkap perkara pertambangan ilegal sekaligus penyalahgunaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Banten. Dalam perkara itu, polisi menetapkan tujuh tersangka dan menyebut modus penyalahgunaan solar antara lain pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Polda Banten juga menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polisi mengajak masyarakat memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan minyak serta gas bumi.
Keberadaan tambang di Pancanegara juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat di tingkat wilayah. Warga meminta kepolisian memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional pertambangan.
“Kalau di Kragilan bisa disegel, kenapa di Pabuaran dibiarkan?” kata sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pungutan atau setoran kepada aparat setempat. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti dan belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian.
Karena itu, tudingan mengenai adanya setoran tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Aktivitas tambang itu juga dikeluhkan karena diduga menimbulkan debu dan kerusakan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
“Tambang galian C wajib memiliki izin resmi. Pihak berwenang harus mengecek administrasi dan legalitas perizinannya. Kalau terbukti ilegal, harus dihentikan,” ujar sumber tersebut.
Polda Banten sebelumnya menyatakan penindakan terhadap tambang tanpa izin merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan negara dan mencegah kerusakan lingkungan. Dalam pengungkapan pada 2026, polisi menyita sejumlah ekskavator serta barang bukti terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pengelola atau pemilik aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara mengenai legalitas pertambangan, sumber solar yang digunakan, maupun dugaan penjualan kembali BBM tersebut. (Hen/Red)
