Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Gedung KUA Cikeusal Senilai Rp1,35 Miliar

0
Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Gedung KUA Cikeusal Senilai Rp1,35 Miliar
Views: 9

SERANG, TirtaNews – Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menuai sorotan dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten itu dinilai memiliki sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.

‎Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan senilai Rp1.353.400.000 tersebut dilaksanakan oleh CV Daya Manunggal dengan konsultan pengawas CV Gamaplan Consultant.

‎Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan aktivis dan awak media, menurut Forwatu, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan. Di antaranya, sebagian pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, material pasir dan semen diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB), serta penyimpanan material konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

‎Selain itu, Forwatu juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran beton serta pemasangan pagar seng penutup proyek yang dinilai belum memenuhi ketentuan karena sebagian area konstruksi masih terbuka.

‎Pengurus Forwatu Banten, Hendrik atau yang akrab disapa Eryk, meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menghentikan sementara pekerjaan hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

‎”Kami meminta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten segera turun ke lapangan untuk memverifikasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” kata Eryk, Senin, 27 Juli 2026.

‎Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penurunan mutu pekerjaan, kontraktor maupun konsultan pengawas harus diminta bertanggung jawab dan memperbaiki pekerjaan sesuai ketentuan. Ia juga meminta evaluasi terhadap pelaksana proyek jika terbukti terjadi kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎Forwatu menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan surat audiensi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut sekaligus mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi masih dilakukan sehingga ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan tetap terbuka. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *