Polsek Kragilan Tangkap DPO Pencurian Mesin Alkon Milik Petani

0
Polsek Kragilan Tangkap DPO Pencurian Mesin Alkon Milik Petani
Views: 26

SERANG, TirtaNews – Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap seorang buronan kasus pencurian mesin alkon atau mesin diesel penyedot air milik petani di Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka berinisial FR, 26 tahun, ditangkap saat sedang memangkas rambut di wilayah Desa Kragilan pada Kamis, 16 Juli 2026.

‎Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan korban. FR sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah diduga melakukan pencurian.

‎”Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan setelah petugas mengetahui keberadaannya melalui hasil penyelidikan,” kata Ilman dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.

‎Peristiwa pencurian itu terjadi pada 3 Desember 2025. Korban menyadari mesin alkon miliknya hilang sekitar pukul 10.00 WIB ketika hendak mengairi sawah yang berada tidak jauh dari rumahnya. Mesin diesel yang biasa disimpan di area persawahan sudah tidak berada di lokasi.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kragilan.

‎Menurut Ilman, penyelidikan yang dipimpin Panit Reskrim Aiptu Yasir Syam berhasil mengidentifikasi pelaku hingga mengetahui lokasi persembunyiannya. Petugas kemudian menangkap FR tanpa perlawanan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di Desa Kragilan.

‎Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kragilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan FR dalam tindak pidana lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *