Proyek Jalan Usaha Tani Rp4,8 Miliar Disorot, TPT Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

0
Proyek Jalan Usaha Tani Rp4,8 Miliar Disorot, TPT Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Views: 7

SERANG, TirtaNews— Pembangunan konektivitas ruas Jalan Usaha Tani Sukanegara–Sukajaya, Kabupaten Serang, senilai Rp4,8 miliar, disorot. Pemasangan batu pada tembok penahan tanah (TPT) di lokasi proyek diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang diterima, sejumlah bagian TPT di Desa Sukanegara terlihat belum tersusun rapi. Celah di antara batu juga disebut masih minim adukan semen sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan struktur bangunan.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp4.808.907.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2026. Pekerjaan dilaksanakan PT Azrah Sejahtera Nusantara dengan konsultan pengawas PT Cakrawala Tunggal Sakti. Kontrak bernomor 600.1.8/207/SPK/PKRJUT-SNSJ/BBM/DPUPR/2026 itu ditandatangani pada 30 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada penyedia jasa. Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten mempertanyakan fungsi pengawasan proyek tersebut. Ketua lembaga itu, Aminudin, menilai pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi semestinya dihentikan atau diperbaiki sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

“Kami pertanyakan tanggung jawab konsultan pengawas. Mengapa pemasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi dibiarkan berlanjut?” kata Aminudin, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, kualitas pekerjaan dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar semestinya menjadi perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan uang publik. Ia juga mengaitkan persoalan kualitas pekerjaan dengan dugaan masalah dalam proses pengadaan.

Aminudin mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan pengaduan kepada aparat penegak hukum mengenai proses lelang pada satuan kerja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Banten. Namun, tudingan adanya persekongkolan maupun korupsi dalam proyek tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan aparat berwenang.

“Kalau pengawasan tidak berjalan sejak awal, bagaimana memastikan uang rakyat digunakan sesuai kontrak?” ujarnya.

KPK Nusantara meminta pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi diperiksa dan, bila terbukti menyimpang, dibongkar serta dipasang kembali oleh penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak. Lembaga itu juga meminta konsultan pengawas dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai.

Selain itu, proses tender diminta diperiksa untuk memastikan pemenang lelang benar-benar memenuhi kemampuan teknis dan administratif yang dipersyaratkan.

Persoalan ini menjadi penting karena proyek dibiayai APBD Provinsi Banten. Setiap pembayaran kepada penyedia semestinya didasarkan pada hasil pekerjaan yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, pelanggaran kontrak, maupun unsur pidana merupakan kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari PT Azrah Sejahtera Nusantara maupun PT Cakrawala Tunggal Sakti mengenai dugaan ketidaksesuaian pemasangan TPT tersebut. Klarifikasi dari pihak penyedia dan konsultan pengawas diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan, memiliki alasan teknis tertentu, atau memang harus dilakukan perbaikan.

Proyek Jalan Usaha Tani Sukanegara–Sukajaya memiliki masa pelaksanaan 120 hari. Karena itu, kualitas pekerjaan dan pengawasan menjadi penting agar infrastruktur yang dibangun dengan anggaran daerah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar teknis dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *