AMBB Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Siap Lapor ke KPK

SERANG, TirtaNews – Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (AMBB) menyoroti alokasi anggaran belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp55,47 miliar. Organisasi mahasiswa itu menilai besarnya anggaran tersebut perlu disertai transparansi dan akuntabilitas, mengingat masih banyak persoalan pelayanan publik dan pembangunan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Perwakilan AMBB, Gery Wijaya, mengatakan keberadaan tenaga ahli dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang lazim. Namun, menurut dia, penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena bersumber dari APBD.
”Setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran tenaga ahli harus transparan, efektif, dan akuntabel,” kata Gery dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
AMBB meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi mengenai jumlah tenaga ahli yang direkrut, mekanisme pengadaan, dasar hukum pengangkatan, besaran anggaran, ruang lingkup pekerjaan, hingga capaian kinerja yang dihasilkan. Menurut Gery, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menilai peningkatan anggaran belanja tenaga ahli harus dibarengi indikator kinerja yang terukur. Tanpa transparansi dan ukuran manfaat yang jelas, kata dia, penggunaan anggaran berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas serta prioritas belanja daerah.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, AMBB menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan lembaga tersebut terhadap penggunaan anggaran belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Gery, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana, melainkan sebagai partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain melapor ke KPK, AMBB juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten untuk mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
”Kami sudah melakukan konsolidasi internal dan menghimpun sejumlah organisasi taktis di Banten. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” ujar Gery.
Dalam pernyataannya, AMBB menegaskan seluruh sikap yang disampaikan merupakan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi itu juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Az/Red)
