Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap‎

0
Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap‎
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengungkap kepemilikan senjata api rakitan yang diduga terkait dengan jaringan pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka serta menyita 13 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Adapun tiga tersangka lain berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‎Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026. Hasil penyelidikan mengarah kepada penangkapan WR di Kabupaten Pandeglang dan SU di Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2026.

‎Menurut penyidik, WR berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada SU yang diduga berperan sebagai penadah.

‎Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menyita 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di sejumlah wilayah di Banten. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan sedikitnya dua kendaraan terkait dengan perkara yang dilaporkan di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah beraksi sedikitnya empat kali.

‎Selain itu, penyidik mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Juli 2021. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AT, MN, dan MS. Dua nama pertama diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.

‎Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada temuan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter di sebuah kontrakan di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Senjata tersebut ditemukan saat polisi menangkap WR.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api itu diakui milik AA. Kepada penyidik, AA mengaku senjata tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi menduga senjata itu diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, melalui barter dengan sepeda motor hasil curian.

‎Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AA dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

‎Dian mengatakan penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Polisi juga akan mengidentifikasi seluruh kendaraan sitaan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses hukum selesai. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *