Wagub Banten Dorong Edukasi Hukum Pasien Lewat Buku Informed Consent

0
Wagub Banten Dorong Edukasi Hukum Pasien Lewat Buku Informed Consent
Views: 6

TANGERANG, TirtaNews — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti, dua praktisi hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Menurut Dimyati, buku tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.

‎Dimyati menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran dan bedah buku yang digelar di Kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan hari jadi ke-30 Fakultas Hukum UPH.

‎Menurut Dimyati, pemahaman mengenai informed consent atau persetujuan tindakan medis masih perlu diperkuat di kalangan masyarakat. Ia menilai buku tersebut menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan hak pasien, prosedur pelayanan kesehatan, hingga tanggung jawab tenaga medis.

‎”Di dalamnya dijelaskan hak-hak pasien yang harus diperoleh selama menjalani pengobatan, termasuk hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga medis yang memberikan tindakan,” kata Dimyati.

‎Ia menambahkan, kajian yang disusun kalangan akademisi dan praktisi hukum dapat menjadi kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun penyusunan kebijakan publik. Menurut dia, pemahaman mengenai informed consent tidak hanya penting bagi pasien dan tenaga kesehatan, tetapi juga bagi penyelenggara layanan kesehatan, akademisi, serta pemerintah.

‎Rektor UPH Jonathan L. Parapak mengatakan buku tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara aspek hukum dan pelayanan medis. Menurut dia, kejelasan mengenai persetujuan tindakan medis menjadi bagian penting dalam perlindungan hak pasien maupun tenaga kesehatan.

‎Jonathan menilai keberadaan informed consent juga memiliki fungsi preventif dalam mengurangi potensi sengketa hukum yang dapat muncul akibat tindakan medis.

‎”Informed consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Buku karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti tersebut membahas aspek hukum persetujuan tindakan medis, termasuk kedudukan pasien, tenaga kesehatan, serta institusi pelayanan kesehatan dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *