THM Masih Beroperasi di Cilegon, Izin Restoran Diduga Dipakai untuk Karaoke dan Miras

CILEGON, TirtaNews — Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kembali dipersoalkan. Sejumlah lokasi yang disebut warga masih beroperasi hingga larut malam diduga menyediakan layanan karaoke, pemandu lagu atau lady companion (LC), serta minuman beralkohol.
Persoalan ini mencuat karena pemerintah daerah menyatakan izin diskotek dan peredaran minuman beralkohol tidak dapat diterbitkan di Kota Cilegon. Di sisi lain, sejumlah tempat yang disebut warga tetap menjalankan aktivitas hiburan malam.
Informasi yang dihimpun menyebut beberapa lokasi yang masih beroperasi, antara lain GK, KM, Merpati, serta sejumlah tempat hiburan di tiga titik kawasan jalur Tol Atas Merak. Namun, informasi mengenai aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan penindakan dari instansi berwenang.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari. Mereka mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap tempat usaha yang diduga menjalankan kegiatan hiburan dan menyediakan minuman beralkohol di dalam room karaoke.
“Kalau memang ada aturan yang mengatur dan membatasi tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol, kami berharap aturan itu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya buka, tetapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Persoalan izin menjadi salah satu titik krusial. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menyatakan izin usaha diskotek tidak dapat diterbitkan di wilayah tersebut.
“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” ujar pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.
DPMPTSP juga menyebut salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran razia tercatat memiliki izin usaha sebagai restoran.
“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” katanya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara izin usaha yang tercatat dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan. Jika sebuah usaha mengantongi izin restoran, pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dijalankan tidak berubah menjadi aktivitas hiburan yang memerlukan perizinan berbeda.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon turut menyoroti persoalan THM dan dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut. Organisasi Islam itu meminta pemerintah menegakkan aturan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.
Ketua PDM Kota Cilegon, H. Muchtar Maher, mengatakan keberadaan tempat hiburan malam harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” ujar Muchtar.
Menurut dia, apabila terdapat THM yang kegiatannya bertentangan dengan peraturan daerah atau ketentuan hukum lainnya, pemerintah harus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten.
Namun, ia meminta penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan secara emosional.
“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Muchtar juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan peredaran minuman beralkohol di room karaoke jika ditemukan bukti pelanggaran.
“Jika benar masih ditemukan atau terjadi peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, Muhammadiyah memandang hal tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait,” ujar dia.
Menurut Muchtar, persoalan minuman keras tidak hanya berkaitan dengan aspek moral dan agama. Peredarannya juga dapat berimplikasi terhadap ketertiban sosial, keamanan, kesehatan, serta potensi gangguan keamanan lainnya.
Muhammadiyah mendorong Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta pengawasan secara berkala sesuai kewenangan masing-masing.
Di tengah munculnya keluhan warga dan pernyataan DPMPTSP mengenai batasan perizinan, sikap Satpol PP Kota Cilegon justru belum terdengar.
Konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Cilegon telah dilakukan beberapa kali terkait keberadaan sejumlah THM dan dugaan peredaran minuman beralkohol di room karaoke. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.
Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap usaha hiburan di Cilegon. Terlebih, apabila benar terdapat usaha yang menjalankan kegiatan di luar izin yang dimilikinya, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan THM, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan penegakan peraturan daerah.
Pemerintah daerah kini dituntut tidak berhenti pada pernyataan bahwa izin diskotek maupun izin minuman beralkohol tidak dapat diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada kegiatan usaha yang berjalan dengan bentuk perizinan berbeda dari aktivitas sebenarnya.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penertiban semestinya dilakukan secara terbuka dan konsisten. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga perlu menjelaskannya kepada publik agar tidak muncul ruang spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. (Dd/Red)
