BKN: Sistem Merit Jadi Kunci Pengelolaan 6,7 Juta ASN

JAKARTA, TirtaNews — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai penguatan sistem merit menjadi faktor penting dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya kini mencapai sekitar 6,7 juta orang di seluruh Indonesia.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan besarnya jumlah ASN harus diimbangi dengan tata kelola yang modern, akuntabel, dan berbasis data agar birokrasi mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
“BKN memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai prinsip merit, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga pengisian jabatan,” kata Zudan dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Zudan, BKN terus mendorong transformasi manajemen ASN melalui digitalisasi layanan, penguatan manajemen talenta, serta penyempurnaan berbagai kebijakan kepegawaian, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam setahun terakhir, BKN meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat layanan administrasi kepegawaian. Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan proses pencantuman gelar akademik dan profesi, penerapan standar layanan administrasi lima hari kerja, pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional hingga 12 kali setahun, serta pembukaan usulan kenaikan pangkat setiap bulan.
BKN juga mengembangkan sistem e-Kinerja harian untuk memantau kinerja ASN secara lebih terukur. Selain itu, penerapan manajemen talenta diperkuat melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang digunakan untuk memetakan potensi dan kinerja pegawai sebagai dasar pengisian jabatan.
Hingga saat ini, sebanyak 643 instansi pemerintah telah menerapkan manajemen talenta. Menurut Zudan, sistem tersebut diperlukan untuk memastikan jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi.
“Manajemen talenta harus menjadi fondasi dalam menyiapkan pemimpin birokrasi masa depan. Setiap jabatan harus diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas dan kompetensi terbaik,” ujarnya.
Selain penguatan tata kelola, BKN juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di daerah, kata Zudan, akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh instansi menjalankan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Ia menilai penguatan sistem merit perlu berjalan seiring dengan upaya mencegah politisasi jabatan yang berpotensi memengaruhi profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, BKN dan Komite I DPD RI juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk berbagai kebijakan mengenai PPPK dan PPPK paruh waktu. Pembahasan mencakup aspek kontrak kerja, penggajian, hingga pelaksanaan tugas.
BKN, kata Zudan, masih terus mengevaluasi kebijakan terkait PPPK guna memberikan kepastian kerja sekaligus mengantisipasi potensi persoalan ketenagakerjaan pada masa mendatang. (Husni/Red)
