BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Percepatan Cakupan Jaminan Sosial Pekerja di Sumut

MEDAN, TirtaNews – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Sumatera Utara. Upaya itu dilakukan melalui kegiatan asistensi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program percepatan UCJ 2026 yang digelar di Medan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara, termasuk unsur sekretariat daerah, badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), serta dinas tenaga kerja. Hadir pula jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan masih rendahnya tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara, terutama bagi pekerja sektor informal. Hingga 31 Mei 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi tercatat sebanyak 2,31 juta orang atau sekitar 32,34 persen dari total pekerja di daerah itu. Artinya, masih terdapat sekitar 4,84 juta pekerja atau 67,66 persen yang belum mendapatkan perlindungan.
Dari jumlah tersebut, pekerja sektor informal menjadi kelompok yang paling rentan. Sebanyak 3,51 juta pekerja bukan penerima upah atau sekitar 83,61 persen belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara menyebutkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dibayarkan kepada pekerja dan ahli waris di Sumatera Utara terus meningkat. Sepanjang 2025, nilai manfaat yang disalurkan mencapai Rp3,4 triliun kepada 343.963 peserta dan ahli waris. Adapun hingga Mei 2026, manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp1,5 triliun kepada 168.606 peserta dan ahli waris.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
Menurut dia, manfaat program tersebut berperan penting dalam mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke jurang kemiskinan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja maupun tekanan ekonomi lainnya.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” kata Paudah.
Data BPJS Ketenagakerjaan per 28 Mei 2026 menunjukkan capaian UCJ Sumatera Utara baru mencapai 32,15 persen. Angka tersebut masih jauh dari target 49,25 persen yang ditetapkan pada 2026.
Di tingkat daerah, Kota Sibolga mencatat capaian tertinggi dengan tingkat UCJ sebesar 67,48 persen. Sebaliknya, Kabupaten Mandailing Natal menjadi daerah dengan capaian terendah, yakni 15,36 persen. Sementara itu, Kabupaten Nias Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang telah memenuhi target UCJ.
Dalam kesempatan tersebut, Paudah juga menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian senilai Rp238 juta kepada ahli waris peserta. Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis data pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara periode 2025 hingga Mei 2026 dengan nilai total Rp1,5 triliun kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Melalui kegiatan evaluasi dan asistensi tersebut, pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap pemerintah daerah dapat mempercepat perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal, sehingga target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026 dapat tercapai. (Husni/Red)
