KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL, Cegah Korupsi Sejak Tahap Perencanaan

0
KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL, Cegah Korupsi Sejak Tahap Perencanaan
Views: 6

JAKARTA, TirtaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan terhadap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Satuan Tugas 8 Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Kedua lembaga sepakat mengedepankan langkah pencegahan sejak tahap perencanaan proyek yang menjadi bagian dari upaya penanganan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

‎Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK Diaz Adiasma mengatakan proyek PSEL memiliki nilai investasi besar sehingga rentan terhadap penyimpangan. Potensi risiko, menurut dia, dapat muncul sejak penyusunan studi kelayakan, penentuan spesifikasi teknis hingga penyusunan kontrak yang berpotensi membebani anggaran daerah.

‎”Pendampingan preventif diperlukan agar penggunaan anggaran benar-benar efektif dan mampu menyelesaikan persoalan sampah,” kata Diaz dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/7).

‎Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengejar pembangunan proyek, tetapi harus memastikan kesiapan secara teknis maupun fiskal. Menurut dia, pemilihan lokasi dan teknologi wajib didasarkan pada kajian ilmiah, termasuk syarat timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari serta penggunaan teknologi yang telah terbukti ramah lingkungan.

‎Restuardy menambahkan Kemendagri akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Sementara aspek teknis seperti penentuan kelayakan lokasi, verifikasi pasokan sampah, hingga substansi perjanjian kerja sama menjadi kewenangan kementerian dan lembaga teknis terkait.

‎Ia juga menilai kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 saling melengkapi. Pengurangan sampah dari sumber melalui prinsip 3R dan ekonomi sirkular tetap berjalan seiring dengan percepatan penanganan sampah di hilir melalui pembangunan PSEL.

‎”Sesuai target RPJMN, pada 2029 pengelolaan sampah ditargetkan mencapai 100 persen. Upaya pengurangan di hulu dan penanganan di hilir harus berjalan paralel,” ujarnya.

‎Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengingatkan keberhasilan proyek PSEL juga ditentukan oleh konsistensi dukungan politik dan kemampuan anggaran daerah. Menurut dia, sejumlah proyek PSEL sebelumnya terhambat akibat perubahan kebijakan, lemahnya komitmen politik, hingga keterbatasan kemampuan APBD menanggung biaya operasional.

‎Karena itu, kata Iwan, transparansi proses pengadaan, pengawasan publik, serta kajian lingkungan yang independen menjadi prasyarat agar proyek PSEL tidak berubah menjadi beban keuangan daerah.

‎Melalui sinergi tersebut, KPK dan Kemendagri berharap implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mempercepat pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan, tetapi juga menjadi contoh penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *