Kemendagri dan KPK Integrasikan Sistem, Pengawasan Perencanaan Daerah Diperkuat

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui percepatan interoperabilitas Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Integrasi kedua sistem itu diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah.
Pembahasan lanjutan mengenai interoperabilitas berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penjajakan integrasi data antara SIPD dan MCSP agar pengawasan terhadap perencanaan pembangunan daerah semakin berbasis data.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengatakan integrasi kedua sistem tidak sekadar menghubungkan data antarlembaga. Menurut dia, interoperabilitas itu diharapkan mampu menghasilkan informasi yang mendukung analisis risiko sekaligus mendeteksi potensi korupsi sejak tahap penyusunan rencana pembangunan hingga penganggaran.
”Melalui integrasi ini, data perencanaan daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi risiko korupsi sejak proses perencanaan hingga penganggaran,” kata Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/7).
Ia menilai interoperabilitas juga akan meningkatkan kualitas dan keterlacakan data, memperkuat validasi berbasis bukti, serta mendorong proses perencanaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan hasil pembahasan dengan KPK akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terutama terkait penguatan mekanisme penyusunan dokumen perencanaan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurut Iwan, masukan dari KPK akan diakomodasi agar regulasi penyusunan RKPD semakin mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas sekaligus mendukung pencegahan korupsi sejak tahap awal perencanaan.
Kemendagri dan KPK juga menyepakati penguatan koordinasi dalam implementasi interoperabilitas SIPD dan MCSP, termasuk mekanisme pertukaran data, penguatan transparansi melalui kertas kerja pemerintah daerah, serta penyelarasan regulasi untuk memastikan integrasi sistem berjalan secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah meningkat sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Husni/Red)
