Polresta Serang Kota Selidiki Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp131 Juta

KOTA SERANG, TirtaNews – Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilaporkan oleh Firma Hukum Nana Anggraena and Partners.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R-Li/207/V/RES.1.11/2026/RESKRIM tertanggal 6 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Nana Anggraena, mengatakan laporan dibuat untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik investasi ilegal yang disebut merugikan banyak masyarakat.
“Bukan hanya klien kami saja yang dirugikan, tetapi diperkirakan ada sekitar 100 orang korban dalam praktik investasi ini,” kata Nana dalam keterangannya.
Menurut dia, total kerugian sementara dari enam korban yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar Rp131 juta. Penyidik hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang mengaku menjadi korban investasi tersebut. Pelaku berinisial AD diduga menawarkan sejumlah skema investasi, mulai dari modal usaha wedding organizer hingga investasi dana dengan imbal hasil berkala.
Salah satu korban, Neneng, mengaku tergiur setelah ditawari investasi usaha wedding organizer yang disebut membutuhkan tambahan modal. Ia kemudian mengajak suaminya untuk menanamkan dana karena dijanjikan keuntungan setiap dua pekan.
“Setelah waktu yang dijanjikan tidak ada hasil, kami mulai curiga. Setelah ditelusuri, usaha wedding organizer itu ternyata tidak ada,” ujar Neneng.
Korban lain, Reka, mengaku mengetahui tawaran investasi tersebut melalui unggahan status WhatsApp milik AD. Menurut dia, pelaku sempat menunjukkan bukti transaksi dan testimoni investor lain sehingga membuatnya percaya.
“Awalnya keuntungan diberikan, lalu saya tambah lagi investasinya. Setelah nominalnya besar, mulai muncul alasan dana macet dan uang saya tidak bisa diambil,” kata Reka.
Polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar dugaan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Aparat mengimbau masyarakat lebih berhati-hati serta memastikan legalitas suatu investasi sebelum menanamkan dana. (Risdu/Red)
