Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Puluhan Dokumen

KOTA SERANG, TirtaNews — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama periode 2020–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penggeledahan berlangsung di kantor ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jl. KH. Abdul Latif, Kota Serang.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memperoleh sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang berkaitan dengan perkara,” ujar Jonathan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Barang bukti tersebut, kata dia, akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola keuangan perusahaan milik daerah itu.
Dalam perkara ini, PT ABM diduga tidak mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan perusahaan juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur internal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. (Az/Red)
