Hampir Empat Tahun Terkatung, Kasus Madsuri Berujung Penangkapan Terlapor

0
Hampir Empat Tahun Terkatung, Kasus Madsuri Berujung Penangkapan Terlapor
Views: 3

TANGERANG, TirtaNews — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Madsuri, S.Pd.I, warga Tangerang, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir empat tahun berjalan, kepolisian menyatakan proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan terlapor berhasil ditangkap.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Tangerang Nomor B/SP2HP/1999/RES.1.11/2026/Restrkim tertanggal 5 Juni 2026.

Perkara bermula dari laporan Madsuri ke Polresta Tangerang pada 19 Mei 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/221/V/2023/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/486/XII/RES.1.11/2023/Satrreskim pada 22 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Madsuri menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP serta Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP.

Perkara tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Organisasi itu membentuk tim khusus untuk mengawal laporan Madsuri setelah menerima pengaduan sekitar lima bulan sebelum perkembangan terbaru perkara tersebut.

Koordinator Penanganan Perkara Forwatu Banten, Ginta Maulana Saputra, mengatakan timnya menyusun kembali kronologi perkara, melengkapi dokumen dan bukti, serta berkoordinasi dengan kepolisian.

“Pak Madsuri datang dengan penuh harap namun juga cemas, karena kasusnya sudah berjalan hampir empat tahun namun belum menemukan titik terang,” kata Ginta.

Menurut Ginta, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti perkara dilengkapi. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah nama yang berkaitan dengan perkara, antara lain Siti Mulyaeti (alm.), H. Ma’ani, Eti yang disebut sebagai orang tua terlapor, Riswadi alias Aris bin (alm.) Sakory yang disebut sebagai suami terlapor, serta Sunariah.

SP2HP tertanggal 5 Juni 2026 menyebut penyidikan perkara telah selesai. Kepolisian juga menyatakan sejumlah barang bukti telah disita dan dikaitkan dengan perkara tersebut. Terlapor disebut telah ditangkap oleh Polresta Tangerang.

Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan penangkapan terlapor menjadi perkembangan penting setelah perkara berjalan hampir empat tahun.

“Ini membuktikan bahwa selama kita berpegang pada kebenaran dan tidak menyerah, hukum pasti bisa berbicara,” ujar Arwan.

Menurut dia, penangkapan tersebut bukan akhir dari perkara. Proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga diperoleh putusan pengadilan.

Madsuri menyampaikan terima kasih kepada Forwatu Banten dan kepolisian yang telah mengawal perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

“Saya juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Tangerang yang telah bekerja profesional, teliti, dan akhirnya menetapkan serta menangkap terlapor,” kata Madsuri.

Arwan mengatakan Forwatu Banten akan tetap mengawal perkara tersebut sampai proses hukum berakhir. Menurut dia, pendampingan warga merupakan salah satu bentuk peran organisasi masyarakat dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Banyak warga yang memahami prosedur hukum namun jalannya berliku, sehingga keadilan sulit dijangkau. Kehadiran Forwatu Banten di sini adalah untuk terus mengawal hingga tuntas,” ujarnya.

Dengan rampungnya penyidikan dan penangkapan terlapor, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Forwatu Banten menyatakan akan terus memantau prosesnya hingga putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *