Kabadiklat Kejaksaan Gagas Trisula Hukum Digital, Keputusan Hukum Tetap di Tangan Manusia

MAKASSAR, TirtaNews — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Harli Siregar memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” untuk menghadapi perubahan penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan, data, dan teknologi digital.
Gagasan itu disampaikan Harli dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mengatakan transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum muncul, ditemukan, dan dibuktikan.
“Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan, maupun benda, tetapi juga metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma,” kata Harli.
Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu menguasai hukum sekaligus memahami teknologi dan karakter bukti digital. Kemampuan tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak tertinggal dari perubahan modus kejahatan.
Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli terdiri atas tiga pilar. Pertama, Digital Legal Governance, yang menekankan pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital serta pembuktian berbasis teknologi. Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan penggunaan teknologi tetap berpijak pada legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Harli juga menempatkan kecerdasan buatan sebagai Legal Intelligence Support System bagi jaksa. Teknologi tersebut, kata dia, dapat membantu riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara, hingga menemukan pola dalam suatu perkara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan teknologi tidak boleh menggeser peran manusia dalam mengambil keputusan hukum.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” ujar Harli.
Ia mengatakan perubahan teknologi juga menuntut jaksa menjadi T-shaped professional. Jaksa tidak cukup hanya memiliki keahlian mendalam dalam hukum dan penuntutan, tetapi juga perlu memiliki wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, kata Harli, karena itu terus diarahkan untuk menyesuaikan materi pendidikan dan pelatihan dengan perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, para wakil dekan, guru besar, dan sivitas akademika. Peserta berasal dari mahasiswa program sarjana, magister, hingga doktor ilmu hukum.
Harli menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengawal transformasi digital. Kampus, menurut dia, tidak seharusnya hanya menjadi penonton, melainkan ruang untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi dari perspektif hukum.
Ia menegaskan masa depan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” kata Harli. (Az/Red)
