Kepala Gerai Minimarket di Serang Ditahan karena Diduga Cabuli Karyawati

0
Kepala Gerai Minimarket di Serang Ditahan karena Diduga Cabuli Karyawati
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Seorang kepala gerai minimarket berinisial AM, 26 tahun, ditahan Kepolisian Resor Serang setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawatinya, AH, 19 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi di gudang gerai di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.

Polisi menangkap AM di tempatnya bekerja pada Rabu, 26 Agustus. Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 22.10 WIB, setelah gerai tutup. Saat itu hanya korban dan tersangka yang berada di dalam toko.

Menurut Andri, tersangka meminta korban menyimpan uang hasil penjualan ke brankas yang berada di gudang. Tersangka kemudian mengikuti korban ke ruangan tersebut.

Di dalam gudang, AM diduga meraba tubuh korban. Ketika korban hendak keluar setelah menyimpan uang, tersangka mencegahnya. Korban kemudian didorong hingga terjatuh.

“Tersangka memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh,” kata Andri saat memberikan keterangan di Mapolres Serang, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady ES.

Polisi menyebut tersangka kembali melakukan tindakan seksual terhadap korban ketika korban berada dalam posisi terjatuh. Korban menangis dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka kemudian panik dan meninggalkan lokasi.

Kepala Satreskrim Polres Serang Andi Kurniady mengatakan penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat perkara.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku tergoda dan tidak mampu menahan nafsunya terhadap korban.

Polisi tetap menahan AM karena pengakuan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan. Adapun korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk membantu pemulihan akibat trauma.

AM dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Andi mengimbau perusahaan, terutama yang mengoperasikan gerai hingga malam hari, memperkuat sistem keamanan dan memastikan lingkungan kerja aman bagi seluruh karyawan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andi. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *