Bandar Narkoba Ditangkap Saat Makan Bakso di Denpasar

0
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Makan Bakso di Denpasar
Views: 6

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial DH, 28 tahun, yang diduga menjadi bandar narkoba lintas provinsi. Warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap saat sedang makan bakso di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Senin, 10 Agustus 2026.

DH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan diduga mengendalikan distribusi narkoba dari Bali. Polisi menyita 21,85 gram sabu dan 150 butir ekstasi dari pengembangan kasus tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Denpasar. Setelah diperiksa, polisi menemukan 15 butir ekstasi di dalam paket.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penyidik kemudian menelusuri identitas pengirim dan mengembangkan informasi hingga mengarah ke jaringan di Bali.

“Setelah identitas pengirim diketahui, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak ke Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Andri, Senin, 17 Agustus 2026.

Petugas menemukan DH di sebuah toko bakso di Jalan Pulau Moyo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus Tropicana Slim. Berat total sabu tersebut mencapai 2,25 gram.

Penyidik kemudian memeriksa telepon seluler milik DH. Dari komunikasi yang ditemukan, polisi memperoleh petunjuk mengenai seorang pria berinisial JR yang diduga memberi perintah kepada DH. JR kini masuk daftar pencarian orang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan DH mengaku mendapat perintah JR untuk mengambil sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pulau Moyo.

“DH mengaku diperintahkan JR yang saat ini masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan raya di Jalan Pulau Moyo,” ujar Bondan.

Polisi membawa DH ke lokasi yang disebut dalam komunikasi tersebut. Di sana, petugas menemukan plastik bekas masker yang berisi satu plastik klip sabu seberat 19,60 gram serta dua plastik klip ekstasi, masing-masing berisi 100 dan 50 butir.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas 21,85 gram sabu dan 150 butir ekstasi, di luar 15 butir ekstasi yang sebelumnya ditemukan dalam paket ekspedisi.

DH dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bondan mengatakan penyidik masih memburu JR dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada di atas DH.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atas DH, termasuk memburu JR. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi,” kata dia.

Polisi belum mengungkap identitas maupun lokasi JR. Penelusuran terhadap jaringan tersebut masih dilakukan untuk memetakan jalur distribusi narkoba dari Bali ke wilayah Banten dan daerah lainnya. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *