Perusahaan Tambak Udang di Desa Sukarame Diduga Cemari Lingkungan, Buang Limbah Langsung ke Sungai

0
Perusahaan Tambak Udang di Desa Sukarame Diduga Cemari Lingkungan, Buang Limbah Langsung ke Sungai
Views: 3

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Sejumlah warga masyarakat di Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan soal adanya pencemaran lingkungan yang di duga di akibatkan oleh adanya pembuangan limbah dari perusahaan tambak udang yang ada di Desa Sukarame.

Kepada media ini, warga mengaku sangat terganggu dengan kondisi ini, lantaran, selain mereka terdampak langsung adanya pembuangan limbah yang asal, sungai yang dulu bersih dan indah, kini kondisinya kotor dan terkontaminasi limbah. Selain itu, bau tidak sedap sangat mengganggu aktifitas warga sekitar dan warga lainnya. “Jelas sangat terganggu dengan adanya tambak, sungai sekarang nampak kotor dan bau tidak seperti dulu,” ungkap sejumlah warga Desa Sukarame, Kamis (27/08/2026).

Lebih lanjut warga menuturkan, dulu, air sungai nampak bersih dan indah kerap di pakai anak anak bermain di sepanjang sungai ke arah laut. Sekarang boro boro dipakai bermain lewat saja baunya tidak enak dan kotor. “Sudah tercemar sungai kami, dan ini berlangsung sudah lama limbah tersebut dibuang langsung ke sungai dan ke laut mengalirnya, mau sampai kapan dibiarkan seperti ini. Kami mendesak pemerintah agar segera menutup perusahaan tambak udang perusak lingkungan tersebut,” tegas mereka.

Terpisah, Kepala Desa Sukarame, Endang Tresnajaya ketika dihubungi melalui telephone selularnya membenarkan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambak udang. Dia mengatakan, selaku Kepala Desa, dirinya mengaku sudah memberikan himbauan dan arahan kepada perusahaan. Karena, katanya, pertanggungjawaban saya kepada masyarakat kaitan dengan AMDAL perusahaan tambak itu sangat berat.

“Seharusnya, usulan usulan Kades harusnya didengar oleh perusahaan tambak. Supaya AMDAL itu tidak menimbulkan permasalahan dan membuat malu kita yang sudah mendukung perusahaan tersebut dari awal,” ungkap Kepala Desa Sukarame, Endang Tresnajaya.

Dulu kita memberikan izin AMDAL tersebut, lanjut Kades, harus tertib aturan, kalau tidak tertib dari dulu aja kita tidak memberikan izin adanya perusahaan tambak tersebut. “Itu karena penjernihan pembuangan limbahnya yang tidak mereka laksanakan, seharusnya penjernihan dari kobak (Kolam-Red) pertama kemudian ke kobak kedua baru di buang, hal itu yang tidak mereka laksanakan,” tandasnya.

Saya sudah beberapa kali menyampaikan soal adanya pencemaran ini kepada pihak tambak dalam hal ini kepada pegawainya, karena sama bosnya saya tidak tahu yang mana, namun sampai saat ini belum di gubris. “Kalau saja perusahaan mengikuti aturan yang disepakati dari awal yang disepakati bersama tidak ada hal seperti ini,” tutupnya.

Di hubungi melalui telephone selularnya, pihak perusahaan tambak udang yang berdomisili di Desa Sukarame Kecamatan Carita, tidak menjawab konfirmasi wartawan. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *