Baru Dua Bulan Bebas, Mantan Warga Binaan Tangerang Kembali Ditangkap karena Sabu

0
Baru Dua Bulan Bebas, Mantan Warga Binaan Tangerang Kembali Ditangkap karena Sabu
Views: 2

SERANG, TirtaNews – Baru dua bulan menghirup udara bebas, NR, 30 tahun, kembali berurusan dengan polisi. Mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang itu ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Serang dan Cilegon.

‎Warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, pada Senin dinihari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan NR.

‎“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Andri, Selasa, 18 Agustus 2026, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

‎Penyelidikan dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi rumah kontrakan NR di Kelurahan Unyur.

‎Penggeledahan di lokasi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam bungkus permen. NR kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

‎Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan NR juga mengaku telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon. Paket tersebut diduga ditempatkan di sejumlah titik untuk diambil para pemesan.

‎Polisi kemudian meminta NR menunjukkan lokasi penyimpanan paket tersebut. Namun, ketika didatangi bersama petugas, paket-paket itu telah diambil oleh pemesan.

‎“Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan,” ujar Bondan.

‎Dari pemeriksaan, polisi juga mengetahui NR baru sekitar dua bulan keluar dari Lapas Tangerang. Ia masih berstatus wajib lapor ketika kembali ditangkap dalam kasus narkotika.

‎Menurut Bondan, NR mengaku kembali mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.

‎“Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

‎Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan yang diduga berada di belakang NR. Sembilan paket sabu yang ditemukan di rumah kontrakan turut diamankan sebagai barang bukti.

‎NR bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *