Empat Perusahaan Tambang di Mancak Disorot, Status Izin Diminta Dibuka ke Publik

SERANG, TirtaNews – Legalitas empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah nama perusahaan-perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan penelusuran pada sistem MODI, empat perusahaan yang menjadi perhatian ialah PT Radja Cipta Mandiri, PT Pamungkas Putra Keynara, PT Tiara Jaya Sentosa, dan PT Technical BYM. Ketiadaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan.
MODI merupakan sistem informasi yang memuat data sektor mineral dan batu bara. Karena itu, publik mempertanyakan apakah izin usaha pertambangan keempat perusahaan telah diterbitkan dan terintegrasi dalam sistem pemerintah pusat.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Mancak bukan kali pertama muncul. Kawasan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian terkait dugaan adanya sejumlah titik tambang yang beroperasi tanpa kejelasan perizinan.
Meski demikian, tidak ditemukannya nama perusahaan dalam sistem MODI belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Status perizinan masih perlu diverifikasi melalui nomor izin, identitas pemegang izin, komoditas yang ditambang, koordinat wilayah izin usaha pertambangan, masa berlaku izin, serta status integrasi data dalam sistem Kementerian ESDM.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki legalitas. Pernyataan itu dinilai perlu disertai penjelasan yang lebih rinci agar dapat diuji secara terbuka.
Publik, menurut sejumlah pemerhati, berhak mengetahui jenis dan nomor izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan, luas wilayah izin, komoditas yang ditambang, lokasi konsesi, serta status pencatatannya dalam sistem Minerba.
Mereka juga mengingatkan bahwa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat disamakan dengan izin usaha pertambangan karena memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Banten didorong tidak hanya menyatakan perusahaan telah legal, tetapi juga membuka dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi landasan operasional perusahaan agar dapat diverifikasi oleh publik. (Aep/Red)
