DPRD Papua Pegunungan Desak BPK Audit Keuangan Pemprov

0
DPRD Papua Pegunungan Desak BPK Audit Keuangan Pemprov
Views: 5

WAMENA, TirtaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )  Papua Pegunungan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Desakan itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin, 27 Juli 2026.

‎Sejumlah anggota dewan menilai pengelolaan anggaran daerah belum berjalan secara transparan. Mereka juga menyoroti minimnya realisasi pembangunan, keterlambatan pembayaran hak-hak anggota DPR, hingga pelaksanaan proyek infrastruktur yang dinilai bermasalah.

‎Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah proyek dikerjakan oleh perusahaan yang sama. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pemerataan kesempatan bagi pengusaha lokal.

‎”Kami menemukan satu perusahaan mengerjakan enam hingga delapan paket proyek sekaligus. Bahkan ada jembatan yang baru dibangun sudah rusak dan jalan yang baru selesai kembali dibongkar,” kata Fransina.

‎Ia juga mengkritik Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang disebut telah tiga kali dipanggil Komisi IV namun tidak menghadiri rapat. Menurut Fransina, pemerintah daerah perlu memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha asli Papua dalam pelaksanaan proyek pembangunan. DPR, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar hukum keberpihakan terhadap pengusaha lokal.

‎Ketua Fraksi NasDem DPRD Papua Pegunungan, Lenny Caroline Weya, menilai kondisi masyarakat semakin memprihatinkan di tengah belum optimalnya pelaksanaan program pemerintah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, menurut dia, juga belum diakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.

‎Selain itu, Lenny menyebut pembayaran hak-hak anggota DPRD tidak dilakukan secara rutin setiap bulan. Menurut dia, hak keuangan anggota dewan baru dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan dan dilakukan secara bertahap.

‎”Kami juga memiliki tanggung jawab membantu masyarakat, tetapi hak-hak kami sendiri dibayarkan tidak tepat waktu,” ujarnya.

‎Fransina kemudian menanggapi pernyataan pemerintah daerah pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia membantah klaim bahwa pembayaran hak-hak anggota DPR telah berjalan normal. Menurut dia, faktanya pembayaran masih mengalami keterlambatan.

‎Ia juga menepis anggapan bahwa DPR menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah. Menurut Fransina, penyusunan APBD merupakan kewenangan pemerintah daerah, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Atas berbagai persoalan tersebut, DPRD Papua Pegunungan meminta BPK melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, termasuk Sekretariat DPR, Bagian Keuangan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun BPK terkait permintaan audit tersebut. (Jeri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *