Perundungan Diduga Jadi Awal Tragedi Pembakaran Santri di Lombok

JAKARTA, TirtaNews – Dugaan perundungan yang dialami para santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disebut menjadi salah satu latar belakang kasus pembakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai dua lainnya.
Dilansir dari IDN Times, Fakta tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7). Keterangan itu diperoleh dari hasil penelusuran terhadap korban yang selamat serta para relawan yang mendampingi keluarga.
Menurut Putri, dua pelaku berinisial R dan Y diduga kerap melakukan intimidasi terhadap para korban sebelum peristiwa pembakaran terjadi. R disebut sering mencoret tubuh korban, sedangkan Y, yang merupakan anak pimpinan pondok pesantren, diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan.
Korban yang meninggal dunia, Sobirin, juga dikabarkan pernah dipaksa membeli bensin oleh tersangka R. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengaku diancam akan dipukul atau dibakar apabila menolak memenuhi permintaan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan kasus itu bermula pada akhir 2025, namun baru mendapat perhatian publik setelah keluarga korban melaporkannya ke kepolisian pada pertengahan 2026.
Menurut Hinca, pelaku diduga menyimpan dendam setelah menerima hukuman dari pihak pesantren akibat dilaporkan korban atas tindakan perundungan. Ancaman pembakaran kemudian diduga berujung pada aksi yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar serius. Seorang korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sedangkan dua lainnya masih mengalami luka berat.
Hinca menilai terdapat perbedaan versi mengenai penyebab kebakaran. Keterangan korban dan keluarga mengarah pada dugaan pembakaran yang disengaja, sementara penjelasan Kementerian Agama menyebut peristiwa bermula saat para santri membuat ketapel dan bensin yang digunakan tidak sengaja tersulut api.
Ia menegaskan perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Kasus ini juga dinilai menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dan mekanisme pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan pesantren.
Sementara itu, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni R dan AMR yang merupakan pengasuh pondok pesantren. Namun keduanya belum ditahan. Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap AMR ditunda karena kondisi kesehatannya.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan pemeriksaan terhadap AMR akan dilanjutkan setelah memperoleh rekomendasi dari tim medis. AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, sementara proses penyidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa masih terus berlangsung. (Az/Red)
