Persoalan Alur Pelayaran, PT Gandasari Mengacu pada Aturan yang Berlaku dan Survei Lapangan‎

0
Persoalan Alur Pelayaran, PT Gandasari Mengacu pada Aturan yang Berlaku dan Survei Lapangan‎
Views: 7

SERANG, TirtaNews – Polemik reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang mengklaim aktivitas tersebut mengganggu alur pelayaran menuju sejumlah terminal industri. Untuk meredam potensi konflik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mempertemukan para pihak dalam forum mediasi di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu, 15 Juli 2026.

‎Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu turut dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Sat Polairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.

‎Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan reklamasi PT Gandasari yang terus berlangsung sejak beberapa hari terakhir menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.

‎Menurut dia, kedalaman alur yang semula mencapai minus 9 hingga minus 10 meter kini menyusut menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan sejak 11 Juli, formasi tongkang reklamasi disebut mulai menutup badan alur sehingga kapal-kapal berbobot besar kesulitan bermanuver.

‎”Keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Kami hanya meminta hak kami untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang akan ada reklamasi, alur pengganti seharusnya disiapkan lebih dahulu,” kata Lendi.

‎Ia mengungkapkan kedua perusahaan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman sejak 2021 yang antara lain mengatur pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilakukan. PT BAM, kata dia, tidak menolak proyek reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.

‎Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku.

‎”Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya kita melihat langsung kondisi sebenarnya agar pembahasannya berdasarkan fakta,” ujar Jamaludin.

‎Ia juga membantah reklamasi yang dilakukan otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, menurut dia, kapal masih dapat melakukan manuver dan aktivitas reklamasi berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

‎Meski demikian, Jamaludin menyatakan PT Gandasari terbuka mencari solusi bersama selama mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan instansi teknis.

‎Dalam forum tersebut, KSOP Banten menegaskan pembinaan aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangan pihaknya. Selama ini KSOP mengaku telah melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap kedua perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian.

‎Sementara itu, perwakilan Direktorat Kenavigasian menjelaskan penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, hingga sinkronisasi dengan tata ruang wilayah. Hingga kini, alur yang dipersoalkan disebut belum memiliki penetapan resmi sebagai alur pelayaran pemerintah.

‎Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan kepolisian tidak masuk pada aspek teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi. Kehadiran polisi semata untuk mencegah konflik dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

‎”Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

‎Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan, secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan pemerintah. Namun, seluruh aspek teknis, termasuk kondisi alur pelayaran, harus diverifikasi melalui survei lapangan bersama.

‎”Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu baru dokumen dan aspek teknis kita cocokan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” ujarnya.

‎Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati pelaksanaan survei bersama ke lokasi reklamasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, KKP, kedua perusahaan, serta instansi terkait untuk memverifikasi kondisi alur pelayaran dan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *