Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, BKPSDM Diusulkan Naik Tipe

0
Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, BKPSDM Diusulkan Naik Tipe
Views: 9

SERANG, TirtaNews — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin, 15 Juni 2026. Salah satu usulan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) melalui perubahan struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

‎Tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Menurut Zakiyah, perubahan Perda PBG diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, pemerintah daerah berupaya memangkas prosedur pelayanan agar lebih sederhana dan cepat.

‎“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Serang,” kata Zakiyah usai rapat paripurna.

‎Ia menjelaskan, penyederhanaan prosedur tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan PBG.

‎Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diajukan sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan anggaran daerah yang telah berjalan.

‎Adapun perubahan struktur perangkat daerah dilakukan menyusul meningkatnya jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Kenaikan jumlah pegawai terjadi setelah adanya penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

‎Zakiyah mengatakan BKPSDM yang saat ini berstatus organisasi tipe B diusulkan naik menjadi tipe A. Dalam perubahan tersebut, pemerintah berencana menambah satu bidang baru yang khusus menangani pembinaan dan disiplin pegawai.

‎“Dengan adanya bidang baru, pembinaan, evaluasi kinerja, dan pengawasan ASN dapat dilakukan lebih optimal dan lebih detail,” ujarnya.

‎Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat menyebutkan jumlah ASN di Kabupaten Serang saat ini mencapai sekitar 15 ribu orang. Menurut dia, jumlah tersebut menuntut penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta pengembangan kompetensi pegawai.

‎“Bidang di BKPSDM akan bertambah dari tiga menjadi empat bidang. Selain pengawasan, kebutuhan uji kompetensi ASN juga semakin besar untuk mendukung pengembangan karier pegawai,” kata Iskandar.

‎Ia menambahkan, sebelumnya jumlah ASN hanya sekitar 10 ribu orang. Namun setelah penambahan sekitar 2 ribu PPPK dan lebih dari 6 ribu PPPK paruh waktu, beban tugas pembinaan kepegawaian meningkat signifikan.

‎Karena itu, kata Iskandar, diperlukan unit khusus yang menangani pembinaan, pengembangan kompetensi, dan evaluasi ASN secara berkelanjutan. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *