Warga Serang Mulai Nikmati Fasilitas Internet Gratis di Ruang Publik

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyediakan layanan internet gratis di sejumlah ruang publik sebagai bagian dari program prioritas Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas. Pada tahun ini, sebanyak 40 titik akses internet ditargetkan terpasang di 29 kecamatan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan program penyediaan internet gratis merupakan salah satu dari 16 program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2025–2030.
“Manfaatkan wifi gratis yang ada di beberapa ruang publik dengan baik dan untuk hal-hal yang bermanfaat,” kata Zakiyah dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Juni 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan penyediaan fasilitas internet gratis dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Saat ini, sebagian titik telah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Menurut dia, lokasi pemasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain ketersediaan listrik, sarana pengamanan, dan aspek keselamatan. “Jangan sampai fasilitas yang dipasang tidak memiliki pengamanan sehingga berisiko hilang atau rusak,” ujarnya.
Beberapa wilayah yang telah menikmati layanan tersebut antara lain Kecamatan Petir, Baros, Bojonegara, dan Kramatwatu. Adapun di wilayah Serang Timur, termasuk Kecamatan Cikande, sejumlah titik masih dalam proses verifikasi.
Surtaman berharap fasilitas internet gratis dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, terutama mendukung promosi dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka akses informasi bagi masyarakat yang belum memiliki layanan internet di rumah.
“Harapannya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Diskominfo menyiapkan sistem pengawasan dan pemeliharaan. Layanan internet publik tersebut dijadwalkan dimatikan setiap pukul 24.00 WIB.
Menurut Surtaman, pembatasan itu dilakukan agar fasilitas publik tidak digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan penyediaannya. (Yuli/Red)
