Polisi Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Taman Tugu Jam Serang

0
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Taman Tugu Jam Serang
Views: 3

SERANG, TirtaNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap DS, 35 tahun, yang diduga mengedarkan ganja di kawasan Taman Tugu Jam, Jalan Sudirman, Kota Serang, Kamis, 22 Oktober 2026. Polisi menyita satu bungkus ganja yang dibalut lakban, tas ransel, dan telepon genggam milik tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan warga.

Tim yang dipimpin Inspektur Dua Wawan Setiawan mendatangi lokasi dan menemukan DS berada di sekitar taman. Polisi kemudian memeriksa dan menggeledah barang bawaan pria asal Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, itu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di dalam tas. DS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Bondan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui ganja tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial MM di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MM kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan sementara tersangka, aktivitas peredaran ganja itu telah berlangsung sekitar dua bulan. DS mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan atau tukang cat. Ia berdalih penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut dan memburu MM yang diduga menjadi pemasok. Bondan juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus itu dapat diungkap. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *