Polisi Tangkap Pemuda di Jawilan, 91,92 Gram Tembakau Sintetis Disita

0
Polisi Tangkap Pemuda di Jawilan, 91,92 Gram Tembakau Sintetis Disita
Views: 3

SERANG, TirtaNews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap TA, 19 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi menyita tembakau sintetis seberat 91,92 gram dari rumah tersangka di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jawilan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” kata Bondan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Inspektur Dua Bagoes Budi Kuncoro Aji kemudian mendatangi rumah TA sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menangkap pemuda tersebut tanpa perlawanan.

Selain tembakau sintetis, polisi menyita satu kantong plastik berisi tembakau, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Polres Serang untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Bondan, berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli tembakau sintetis selama sekitar satu bulan. Polisi masih menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

TA mengaku memperoleh pasokan dari seseorang yang disebut berasal dari Jakarta Barat. Pemesanan dilakukan melalui media sosial. Setelah barang diterima, tersangka mengemasnya dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali melalui akun media sosial.

Bondan mengatakan tersangka berdalih menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi lainnya.

Polres Serang menyatakan akan melanjutkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bondan juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *