Resmob Polres Serang Tangkap Dua Terduga Curanmor, Enam Aksi Terungkap

0
Resmob Polres Serang Tangkap Dua Terduga Curanmor, Enam Aksi Terungkap
Views: 3

SERANG, TirtaNews.co.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya diringkus kurang dari 12 jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor.

Kedua terduga pelaku, Pebri Palentino, 26 tahun, dan Angga Praatyan, 24 tahun, ditangkap saat beristirahat di musala SPBU 3442121 Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan Agisya Lutfi, 21 tahun, warga Perumahan Senopati. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang dari teras rumah pada Kamis dinihari.

“Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama,” kata Bobby, Senin, 26 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Inspektur Polisi Dua Athallah Thoriq bersama Kepala Tim Resmob Ajun Inspektur Polisi Dua Sutrisno mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri informasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan kemudian mengarah ke SPBU Panancangan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban dan mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan pencurian itu. Keduanya dibawa ke Markas Polres Serang untuk diperiksa.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga sepeda motor, sebuah kunci berbentuk T, dan enam mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Kedua pria itu diketahui berasal dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady ES mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di enam lokasi berbeda.

Dua lokasi berada di Kota Tangerang, tiga lokasi di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kabupaten Serang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali,” ujar Andi.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan setelah memperoleh informasi mengenai dua sepeda motor lain yang diduga hasil curian dan disimpan di rumah kontrakan kedua pria tersebut di Kabupaten Pandeglang.

Petugas mendatangi lokasi itu dan menemukan dua sepeda motor Honda Beat yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Temuan tersebut menambah jumlah kendaraan yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Penyidik masih perlu mencocokkan kendaraan dengan laporan kehilangan serta mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus-kasus lain.

Polres Serang belum merinci pasal yang disangkakan maupun status hukum akhir kedua pria tersebut. Pengakuan mengenai enam lokasi pencurian juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *