Polisi Telusuri Jaringan Tembakau Sintetis di Serang dan Tangerang

0
Polisi Telusuri Jaringan Tembakau Sintetis di Serang dan Tangerang
Views: 4

SERANG, TirtaNews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua pria yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Polisi menyita lima paket narkotika dari dua lokasi penangkapan yang berlangsung pada 8 dan 16 Oktober 2026.

Kedua tersangka berinisial ML, 20 tahun, dan IDF, 25 tahun. Polisi kini menelusuri jalur pasokan narkotika tersebut, termasuk akun media sosial yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah hukumnya.

Polisi lebih dahulu menangkap ML di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis dalam wadah plastik yang disimpan di lemari pakaian. Kepada penyidik, ML mengaku membeli barang tersebut melalui akun Instagram bernama Scarking77.

Keterangan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Tim operasional kemudian menelusuri akun tersebut hingga mengarah kepada IDF, yang diduga mengelolanya.

IDF ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram.

Menurut Bondan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika selama lebih dari setahun. Namun, ia menyebut barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang pemiliknya masih diselidiki.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bondan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Polisi belum mengungkap identitas pemasok yang diduga berada di balik transaksi tersebut. Penelusuran terhadap akun media sosial dan asal barang menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Hingga kini, informasi mengenai pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dan hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti belum disampaikan dalam keterangan tersebut. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *