Polresta Serang Kota Sita 8,8 Kilogram Sabu Senilai Rp 8,8 Miliar

0

Pengembangan kasus dari Serang hingga Sukabumi mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Polisi menyebut barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 45 ribu jiwa.

Polresta Serang Kota Sita 8,8 Kilogram Sabu Senilai Rp 8,8 Miliar
Views: 10

SERANG, TirtaNews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menyita 8,8 kilogram sabu senilai sekitar Rp 8,8 miliar dalam pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika yang dikembangkan hingga Jakarta Selatan dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Yudha Satria mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RH di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada 4 Maret 2026.

Saat itu, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram. Dari pemeriksaan, RH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial M.A., 29 tahun, yang kemudian masuk daftar pencarian orang.

Keterangan RH menjadi pintu masuk bagi Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika tersebut. Tim yang dipimpin Inspektur Satu Arif Budianto kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Pada 22 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi melakukan penindakan di area parkir Apartemen Pancoran Riverside, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,06 gram serta lima cartridge etomidate di dalam lemari pakaian.

Hasil pendalaman selanjutnya mengarah ke Kabupaten Sukabumi. Polisi menduga M.A. akan mengambil pasokan sabu di wilayah tersebut.

Pada 24 Oktober 2026, petugas menangkap dua pria berinisial Y.S., 53 tahun, dan H.F., 31 tahun, di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga hendak mengirimkan narkotika jenis sabu.

Dari tas yang dibawa Y.S., polisi menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 3,18 kilogram. Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan H.F. di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat sekitar 5,65 kilogram.

Total barang bukti dari dua lokasi di Sukabumi mencapai 8.839 gram atau sekitar 8,8 kilogram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Vhalio Agafe mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II. Menurut dia, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 8,8 miliar.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Vhalio.

Namun, kepolisian belum memerinci dalam keterangan tersebut peran masing-masing orang yang diamankan dalam keseluruhan rantai distribusi, termasuk hubungan antara para terduga pelaku dan pemasok.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polresta Serang Kota menyatakan akan melanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar di tingkat lokal. Penelusuran pemasok dan jalur distribusi menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *