Janjikan Pekerjaan di Pabrik, Pasutri di Serang Diduga Tipu Delapan Warga Rp 26,4 Juta

SERANG, TirtaNews.co.id — Pasangan suami istri berinisial IS, 35 tahun, dan KK, 28 tahun, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang atas dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. Keduanya diduga meminta uang kepada delapan warga dengan iming-iming pekerjaan di PT Lung Cheoung Brother.
Polisi menangkap pasangan tersebut di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan polisi, total uang yang diduga diterima dari para korban mencapai Rp 26,4 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan kasus ini terungkap setelah delapan warga dari Kecamatan Kragilan dan Ciruas melaporkan dugaan penipuan tersebut. Laporan diterima polisi pada 7 dan 15 Oktober 2026.
“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” kata Andi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Andi, KK diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan para korban dalam proses penerimaan tenaga kerja. Ia meyakinkan calon korban dengan menyebut suaminya, IS, bekerja di perusahaan tersebut dan dapat membantu proses perekrutan.
Para korban kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4,5 juta. Namun, setelah menunggu, mereka tidak memperoleh panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut hingga tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq mengamankan kedua terduga pelaku.
Andi mengatakan penyidik masih memeriksa kedua tersangka dan mendalami keterangan para korban untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan penipuan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang kepada perantara. Pelamar diminta memeriksa informasi lowongan melalui saluran resmi perusahaan dan tidak mudah percaya pada janji kelulusan dengan imbalan tertentu.
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi pencari kerja ketika akses terhadap pekerjaan dimanfaatkan oleh pihak yang menawarkan jalur perekrutan dengan meminta sejumlah uang. Kepastian mengenai peran kedua terduga pelaku dan rangkaian peristiwa tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. (Sarman/Red)
