Andra Soni Dorong Integrasi Data Tanah dan Pajak untuk Perkuat PAD Banten

TANGSEL, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemerintah kabupaten dan kota mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan. Integrasi itu dinilai dapat memperbaiki akurasi basis data, mempercepat pelayanan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Andra menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Kesepakatan Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Menurut Andra, SISGITA yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menjadi praktik yang direplikasi daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Integrasi data elektronik, kata dia, merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan daerah.
“Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern,” ujar Andra.
SISGITA menghubungkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Data tersebut dapat digunakan untuk memperbarui informasi spasial pertanahan dan perpajakan serta membantu validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Andra, keterhubungan data tersebut dapat memperkuat basis data perpajakan daerah. Pemerintah daerah juga dapat memiliki informasi yang lebih akurat mengenai objek pajak sehingga potensi penerimaan daerah dapat dipetakan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan SISGITA mengintegrasikan NOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah dengan NIB pada Kantor Pertanahan.
“Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat,” kata Benyamin.
Implementasi sistem tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas data yang digunakan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan. Data yang terintegrasi diharapkan mengurangi perbedaan informasi antarlembaga dan mempercepat proses administrasi.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki kaitan dengan perlindungan aspek legal tanah, peningkatan pelayanan publik, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah.
“Langkah ini penting untuk perlindungan aspek legal pertanahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset pemda,” ujar Dedi.
Dalam kegiatan tersebut, Andra juga mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi antarlembaga.
Pemerintah Provinsi Banten berharap replikasi SISGITA dapat memperluas pemanfaatan data geospasial dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan di kabupaten dan kota. Integrasi tersebut menjadi salah satu langkah digitalisasi administrasi daerah yang ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik dan pengelolaan penerimaan daerah. (Aep/Red)
