Polsek Jawilan Libatkan Warga Awasi Penyaluran BBM Subsidi

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Sektor Jawilan, Polres Serang, meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Warga diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Layanan Kepolisian 110.
Imbauan itu disampaikan Unit Binmas Polsek Jawilan melalui pemasangan spanduk dan stiker layanan 110 di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, 14 September 2026.
Kapolsek Jawilan Ajun Komisaris Polisi Erwan Nirwanda mengatakan pengawasan terhadap BBM subsidi tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Pengelola SPBU, operator, dan masyarakat perlu terlibat untuk memastikan bahan bakar bersubsidi diterima kelompok yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Erwan.
Menurut dia, petugas SPBU dan operator juga diminta tidak melayani pembelian BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk menekan peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Erwan mengatakan masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Layanan tersebut bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.
“Kami berharap sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Kepolisian, kata Erwan, menginginkan pengawasan publik menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari ketentuan. (Sarman/Red)
