Polresta Tangerang Ingatkan Leasing: Penagihan Debitur Tak Boleh Main Paksa

TANGERANG, TirtaNews — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menyamakan persepsi mengenai penagihan debitur dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Pertemuan itu digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Indra Waspada mengatakan perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Indra merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur eksekusi objek jaminan fidusia. Menurut dia, penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek tersebut secara sukarela. Penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.
Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan tugas penagihan agar tidak menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun pemaksaan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi forum bagi kepolisian dan perusahaan pembiayaan untuk mencegah perselisihan di lapangan. Polresta Tangerang menilai persoalan penagihan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tekanan fisik atau tindakan sepihak.
Di sisi lain, kepolisian tetap mengakui hak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran dari debitur sesuai perjanjian. Perlindungan terhadap hak kreditur, kata Indra, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat.
Polresta Tangerang menyatakan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan pembiayaan dan rasa aman masyarakat. Warga yang menemukan praktik penagihan yang diduga mengandung ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum diminta segera melapor kepada kepolisian.
Pesan utama pertemuan itu sederhana: penagihan utang bukan wilayah tanpa aturan. Hak perusahaan pembiayaan tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus tunduk pada hukum dan menghormati hak debitur. (Hen/Red)
