BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Lampung

LAMPUNG, TirtaNews — Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung masih jauh dari target. Hingga 31 Juli 2026, pekerja yang terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru mencapai 20,47 persen atau 885.597 orang.
Angka itu menjadi sorotan dalam kegiatan Asistensi, Monitoring, Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) 2026 serta diseminasi UCJ Award bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung. Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung di Grand Mercure Lampung.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan tantangan terbesar perluasan kepesertaan berada pada sektor informal. Berdasarkan data BPS 2026, terdapat sekitar 86,6 juta pekerja informal atau 58,4 persen dari total penduduk yang bekerja.
Menurut Restuardy, pekerja informal umumnya memiliki pendapatan yang tidak stabil. Jumlahnya juga terus bertambah, terutama pada sektor pertanian dan konstruksi.
“UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk informal,” kata Restuardy dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar warga negara. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kebijakan dan penganggaran untuk menjangkau pekerja miskin, masyarakat miskin, serta kelompok pekerja rentan.
Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi APBD dan APBDes, serta berbagai sumber pembiayaan alternatif.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menyebutkan hingga akhir Juli 2026 manfaat klaim yang telah dibayarkan di Lampung mencapai Rp560,9 miliar. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada 1.397 anak dengan total manfaat Rp5,67 miliar.
Namun, masih ada sekitar 507.129 pekerja yang belum terlindungi. Sementara target UCJ Lampung pada 2026 ditetapkan 31,06 persen atau sekitar 1.343.933 pekerja.
Dari 13 kabupaten dan dua kota di Lampung, seluruh kabupaten masih berada pada kategori capaian sangat rendah. Adapun dua kota masuk kategori rendah. Kota Bandar Lampung mencatat capaian tertinggi, yakni 37 persen. Sebaliknya, Kabupaten Pesisir Barat menjadi daerah dengan capaian terendah, sebesar 9,45 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk memperluas perlindungan pekerja.
Sejumlah kelompok pekerja di Lampung telah tercakup dalam program tersebut. Perlindungan mencakup 33.980 kepala dan perangkat desa, 692 perangkat BPD, 13.470 RT/RW, 632 kader kemasyarakatan desa/kelurahan, serta 40.756 pegawai pemerintahan non-ASN.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Paudah mengatakan program Jamsostek tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga pencegahan kemiskinan baru.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem,” ujar Paudah.
Ia menilai manfaat jaminan sosial juga dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga mereka lebih berkonsentrasi meningkatkan produktivitas. Risiko sosial dan ekonomi, kata dia, dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
Karena ruang fiskal daerah terbatas, Paudah mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di luar APBD untuk membayar iuran pekerja rentan.
Dalam kegiatan tersebut, Paudah juga menyerahkan secara simbolis manfaat Jamsostek kepada dua ahli waris pekerja rentan, masing-masing seorang pengemudi ojek daring dan ketua RT di Kota Bandar Lampung. Masing-masing ahli waris menerima manfaat sebesar Rp42 juta.
Data tersebut menunjukkan percepatan UCJ Lampung masih membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga masyarakat agar target perlindungan pekerja pada 2026 tidak berhenti sebagai angka administratif, melainkan menjangkau kelompok pekerja yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi. (Husni/Red)
