Kemendagri-KLH Dorong Daerah Percepat Perda Perlindungan Lingkungan

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut dipandang menjadi landasan penting agar pembangunan daerah tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Komitmen itu disampaikan dalam sosialisasi penyusunan dan penetapan Perda RPPLH yang digelar secara daring. Kegiatan dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Abdul Aziz, mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai penyusunan dan implementasi RPPLH yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan (PSDAB) KLH Hariani Samal menegaskan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan.
Menurut Hariani, RPPLH menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai upaya percepatan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan Perda RPPLH. Daerah yang belum memiliki regulasi tersebut diminta segera menyelesaikan penyusunannya, sedangkan daerah yang telah memiliki Perda didorong melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai ketentuan terbaru.
Dalam pembahasan juga disampaikan target agar pemerintah daerah menyelesaikan materi teknis RPPLH pada 2027. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada 2028.
Sementara itu, daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025 namun belum menetapkannya menjadi Perda diminta melakukan peninjauan kembali agar selaras dengan regulasi baru.
Kemendagri dan KLH menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah mulai dari penyusunan materi teknis hingga penetapan Perda. Pemerintah berharap percepatan penyusunan RPPLH dapat memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki pijakan lingkungan yang memadai. (Husni/Red)
