Bea Cukai dan Denpom Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

SERANG, TirtaNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Jumat dini hari, 17 Juli 2026.
Operasi melibatkan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak, KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang, serta Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti dikemas dalam 229 karton dengan estimasi nilai mencapai Rp5,36 miliar.
Petugas juga mengamankan dua unit truk Colt Diesel bernomor polisi W 8441 L dan R 1615 PE yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
Selain barang bukti, sembilan orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai. Hingga kini, aparat masih mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang yang disita.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. (Hen/Red)
