GTRA NTB Petakan 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Delapan Kabupaten

MATARAM, TirtaNews – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat koordinasi percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan memetakan 26 lokasi prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di delapan kabupaten. Langkah itu merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat koordinasi GTRA yang digelar di Mataram, Rabu (15/7), dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Pertemuan dihadiri Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, unsur TNI, Polri, organisasi perangkat daerah, serta kantor pertanahan di wilayah NTB.
Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa potensi TORA di NTB mencapai 40 objek dengan luas sekitar 9.066 hektare. Lahan tersebut berasal dari kawasan hutan, nonkawasan hutan, serta penyelesaian konflik agraria. Hingga kini, sebanyak tujuh objek seluas sekitar 1.479 hektare telah ditindaklanjuti.
Forum juga membahas percepatan reforma agraria pada 26 lokasi prioritas yang berada di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.
Sebagai tindak lanjut, GTRA NTB menyusun berita acara kesepahaman yang memuat sejumlah agenda bersama. Di antaranya memperkuat sinergi redistribusi TORA melalui skema hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL), mengidentifikasi potensi TORA di kabupaten/kota yang belum membentuk GTRA, meningkatkan koordinasi penyelesaian konflik agraria, serta mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses melalui desa berdaya dan kampung reforma agraria.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Tim Percepatan Reforma Agraria tingkat pusat sebagai bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Husni/Red)
