Akademisi Diminta Perkuat Pencegahan Tindak Pidana di Birokrasi

0
Akademisi Diminta Perkuat Pencegahan Tindak Pidana di Birokrasi
Views: 4

SURABAYA, TirtaNews – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengajak kalangan akademisi hukum pidana mengambil peran lebih besar dalam upaya pencegahan tindak pidana di lingkungan birokrasi. Menurut dia, kontribusi perguruan tinggi diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran hukum.

‎Ajakan itu disampaikan Zudan saat menghadiri Simposium Hukum Pidana yang digelar Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) di Surabaya. Forum tersebut diikuti sekitar 130 dosen hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

‎Zudan menilai pendekatan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Ilmu hukum, kata dia, juga harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui penguatan tata kelola, mitigasi risiko, dan pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎”Saya mengajak para akademisi memberikan kontribusi yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan. Ilmu hukum harus hadir menjawab persoalan nyata yang dihadapi birokrasi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, banyak persoalan hukum bermula dari kelemahan pengelolaan organisasi. Risiko operasional yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi sengketa administrasi, gugatan perdata, hingga perkara pidana. Kondisi tersebut pada akhirnya juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

‎Karena itu, Zudan mendorong perubahan paradigma keilmuan agar tidak hanya berorientasi pada pengembangan teori, tetapi juga menghasilkan solusi yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

‎Mengutip pandangan Aristoteles dan Francis Bacon, ia menegaskan bahwa ilmu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran, bukan sekadar digunakan saat proses penegakan hukum berlangsung.

‎Menurut Zudan, pemerintah membutuhkan masukan akademik untuk memperkuat sistem pencegahan sehingga potensi tindak pidana di lingkungan birokrasi dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

‎Ia berharap forum DIHPA menjadi ruang kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun birokrasi yang akuntabel, berintegritas, serta memiliki sistem pengelolaan risiko hukum yang lebih baik. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *