Tujuh Pasangan dari Sindangheula Ikuti Isbat Nikah Terpadu

SERANG, TirtaNews — Sebanyak 15 pasangan suami istri di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Kecamatan Pabuaran, Jumat, 26 Juni 2026. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi negara.
Kepala Desa Sindangheula, Suheli, hadir mendampingi tujuh pasangan warganya yang mengikuti sidang. Jumlah tersebut hampir setengah dari total peserta yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Pabuaran.
Suheli mengatakan isbat nikah menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum perkawinan warga sehingga mereka dapat memperoleh buku nikah resmi.
”Hari ini kami mendampingi tujuh pasangan warga Desa Sindangheula mengikuti sidang isbat nikah. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar sehingga mereka memperoleh buku nikah yang sah secara agama dan diakui negara,” kata Suheli.
Menurut dia, kepemilikan buku nikah memiliki manfaat yang luas karena menjadi dasar dalam berbagai pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan dokumen keluarga, akta kelahiran anak, pendidikan, hingga akses terhadap layanan publik.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program tersebut.
”Semakin tertib administrasi kependudukan masyarakat, semakin baik pula pelayanan publik yang dapat diterima warga,” ujarnya.
Sidang isbat nikah terpadu dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Djulia Herjanara, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang Hj. Melly Siltina, Kepala Desa Pancanegara Entat Karyata, unsur Koramil, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Pabuaran, perwakilan KUA, serta para peserta dan saksi nikah.
Program isbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat. (Sarman/Red)
