Satpol PP Serang Beri Tenggat Empat Hari untuk Bongkar Bangunan Liar di Kibin

SERANG, TirtaNews – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu empat hari kepada pemilik satu bangunan liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan bangunan tersebut tidak ikut dibongkar saat penertiban yang dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026. Menurut dia, pemilik bangunan meminta waktu tambahan karena harus memindahkan barang-barang yang memerlukan peralatan dan kendaraan pengangkut.
“Informasi dari lokasi menyebutkan lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu empat hari karena jenis serta volume barang yang harus dipindahkan cukup banyak,” kata Subur dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.
Subur menjelaskan, dalam operasi penertiban tersebut Satpol PP membongkar 28 bangunan liar berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa dan camat setempat.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik belum menyelesaikan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban. “Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang diberikan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” ujarnya.
Subur juga membantah adanya dugaan praktik pelicin atau pemberian uang kepada petugas sehingga bangunan tersebut luput dari pembongkaran. Menurut dia, keputusan memberikan waktu tambahan murni didasarkan pada pertimbangan teknis di lapangan.
“Satpol PP dan seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan penertiban tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam pelaksanaan tugas tersebut,” kata dia. (Yuli/Red)
