Soal Biaya Ijazah Sekolah Dasar Di Cilegon, Begini Kata Kabid Dikdas
Cilegon, TirtaNews – Gambar beredar soal pembayaran biaya untuk ijazah Sekolah Dasar dihargai Rp90 ribu viral.
Dilansir dari Bantenraya.co.id, Rp90 ribu tersebut rinciannya adalah termasuk tandatangan Kepala Sekolah dalam ijazah Rp20 ribu per lembar.
Lalu, ada juga penulisan ijazah senilai Rp30 ribu dan Surat keterangan hasil kelulusan sementara atau SKHUS nilai Rp30 ribu.
Selain itu juga ada biaya legalisir yang dihargai Rp10 ribu untuk 10 lembar ijazah dan SKHUS.
Hal tersebut, tentu saja memberatkan para orang tua siswa. Dimana harus kembali mengeluarkan uang senilai Rp90 ribu.
Padahal, secara aturan sebenarnya tidak ada pungutan lagi untuk ijazah, termasuk juga tanda tangan pihak kepala sekolah.
Gambar tersebut didapatkan dari salah satu siswa orang tua siswa di SDN yang ada di Wilayah Kecamatan Jombang.
Dimana, gambar tersebut merupakan rincian pungutan yang harus diberikan kepada sekolah untuk mengurusi ijazah siswa.
Lantas apakah dibenarkan jika ada sekolah yang memungut ijazah dan biaya perpisahan untuk siswa.
Simak secara lengkap rincian biayanya dan ulasannya dalam artikel dibawah ini.
Dimana akan ada juga keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengulasnya.
Salah satu orang tua siswa di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jombang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika dirinya keberatan dengan patokan harga Rp90 ribu.
Ia berharap tidak ada patokan khusus untuk ijazah kepada sekolah.
“Iyah ada untuk pungutan ijazah siswa. Ini memberatkan kami orang tua siswa,” katanya. Kamis 8 Juni 2023.
Disisi lain, paparnya, ada juga untuk rincian kelulusan dan perpisahan dengan totalnya mencapai Rp150 ribu per siswa.
Hal itu juga cukup memberatkan di tengah perekonomian yang sekarang serba mahal.
Terasa sangat memberatkan jika sampai ratusan ribu untuk kelulusan siswa.
“Sekarang serba mahal kan, masa untuk kelulusan dan ijazah harus juga dipungut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Nazid menegaskan.
Jika tidak ada pungutan untuk tandatangan ijazah, baik itu tanda tangan kepala sekolah dan juga penulisan atau lainnya.
“Tidak ada (gratis penulisan ijazah dan tandatangan kepala sekolah dalam ijazah),” ujarnya.
Misalnya ada, papar Nazid, ia memastikan akan memanggil pihak sekolah yang bersangkutan.
“Nanti akan saya panggil jika ada sekolah yang melakukan itu,” jelasnya.
Berdasarkan gambar berikut rinciannya:
Perpisahan:
1. Toga dan medali Rp50 ribu
2. Photo anak sendiri dan bersama Rp30 ribu
Total Rp150 ribu (harus lunas bulan Mei)
Ijazah:
1. Penulisan Ijazah Rp30 ribu
2. Penulisan SKHUS Rp30 ribu
3. Tanda Tangan Kepala Sekolah Rp20 ribu (2 lembar blangko)
4. Legalisir Rp10 ribu (10 lembar). (red)